POLITIKUS PAN Heru Subagia mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tersebut.
“Niatan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas di tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat disruptif, ini saya kira bagus,” katanya saat ditemui, Kamis (22/2).
Setelah sekian lama industri pers nasional, lanjut Heru, akhirnya memiliki suatu aturan yang diharapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat. Ia mengapresiasi upaya Presiden Joko Widodo yang terus mendorong Perpres ini guna melindungi ekosistem media, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.
Baca Juga:Korea Selatan Minta Penyelidikan Polisi Terkait Dugaan Upaya Insinyur Indonesia Curi Teknologi Jet TempurBPBD: 1.308 Jiwa Terdampak, 422 KK, 233 Bangunan Rusak Berat, 208 Sedang, 66 Ringan Akibat Angin Puting Beliung di Bandung
Menurut Heru, Perpres Publisher Rights secara hakikatnya dapat mempertahankan spirit dan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Selain itu, Heru menilai pentingnya Perpres tersebut untuk mengapresiasi produk jurnalistik, sehingga dapat mendorong kualitas jurnalisme di Indonesia semakin baik.
“Saya kira ini penting juga supaya media, khususnya konten jurnalisme, itu juga mendapatkan apresiasi yang relatif baik gitu, ya, karena supaya mereka juga dengan apresiasi yang baik terhadap produknya bisa mendorong kualitas jurnalisme itu sendiri,” ujarnya.
Heru menjelaskan keberlangsungan media dan kualitas produk jurnalistik merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Walaupun demikian, dia berharap hadirnya Perpres Publisher Rights tidak sekadar mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlangsungannya, tetapi juga profesionalisme.
“Tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan profesionalisme kerja jurnalistik, profesionalisme kerja jurnalis,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegakan bakal menindaklanjuti pengesahan Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Baca Juga:Terjerat Perkara Tindak Pidana Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 bulanFenomena di Rancaekek-Sumedang Dianggap Tornado Pertama di Indonesia, Apa Bedanya dengan Angin Puting Beliung?
“Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” kata Budi Arie, dikutip dari situs resmi Kominfo, Kamis (22/2).
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
“Sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa Perpres Hak-Hak Penerbit ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,” Budi Arie memungkaskan.