BADAN pengadaan senjata negara Korea Selatan meminta penyelidikan polisi, terkait dugaan upaya insinyur Indonesia mencuri teknologi proyek pengembangan jet tempur kedua negara, kata pejabat pertahanan Hari Kamis.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) mengajukan permintaan tersebut pada Hari Rabu, setelah menyelesaikan penyelidikan awal bersama pemerintah terhadap insinyur yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI), produsen jet tempur KF-21 yang sedang dikembangkan, menurut para pejabat, melansir The Korea Times 22 Februari.
Insinyur tersebut tertangkap bulan lalu, saat mencoba mengambil perangkat penyimpanan USB yang berisi data jet tempur yang tengah dikembangkan. Ia kini dikenai larangan meninggalkan Korea Selatan.
Baca Juga:BPBD: 1.308 Jiwa Terdampak, 422 KK, 233 Bangunan Rusak Berat, 208 Sedang, 66 Ringan Akibat Angin Puting Beliung di BandungTerjerat Perkara Tindak Pidana Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 bulan
Menteri DAPA Seok Jong-gun mengatakan kepada wartawan, badan tersebut memutuskan untuk meminta penyelidikan, dengan alasan keterbatasan dalam penyelidikan bersama dengan Komando Kontra Intelijen Pertahanan dan Badan Intelijen Nasional, dibandingkan dengan penyelidikan polisi skala penuh.
Dengan adanya permintaan DAPA, pejabat kepolisian diharapkan menyelidiki apakah data tersebut termasuk rahasia militer atau teknologi lain yang melanggar Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan.
Ketika ditanya apakah penyelidikan awal dilakukan pada komputer pribadi sang insinyur, juru bicara DAPA Choi Kyung-ho menolak berkomentar tetapi mencatat, upaya tersebut kemungkinan akan dilakukan melalui penyelidikan polisi.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Korea Selatan tengah menyelidiki insinyur Indonesia atas dugaan pencurian teknologi, terkait jet tempur KF-21 yang sedang dikembangkan, pada awal bulan ini.
Insinyur yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI) dicurigai menyimpan data pengembangan KF-21 di USB, menurut sumber di DAPA dan Komando Kontra Intelijen Pertahanan (DCC).
Sebuah tim penyelidik dari Badan Intelijen Nasional dan DCC telah memeriksa data dan melarang insinyur Indonesia meninggalkan Korea Selatan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu M. Iqbal mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan insinyur Indonesia, sementara KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dan instansi terkait.
Baca Juga:Fenomena di Rancaekek-Sumedang Dianggap Tornado Pertama di Indonesia, Apa Bedanya dengan Angin Puting Beliung?Meta Tidak Diwajibkan Bayar Konten Berita yang Dibagikan di Platformnya
“KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan,” ungkap Iqbal.