Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK

Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dadan Tri Yudianto, membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara badan selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
0 Komentar

Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditengarai menerima duit Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga sebanyak Rp 3 miliar dari uang itu juga mengalir ke Hasbi Hasan. (*)

0 Komentar