Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK

Nota Pembelaan Dadan Tri Yudianto Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dadan Tri Yudianto, membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara badan selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
0 Komentar

MANTAN Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Kejanggalan tersebut diungkap Dadan pada saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa lalu, 20 Februari 2024.

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya.

Menurut Dadan, investasi senilai Rp 11,2 miliar oleh Heryanto Tanaka merupakan bisnis yang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja sama. “Untuk tahun pertama pun Pak Tanaka telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Jimly Asshiddiqie: Usulan Ganjar Pranowo Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Tak Memiliki Waktu, Gertak Politik SajaPrabowo Subianto Unggah di Medsos Momen Menerima Ucapan dari Presiden Uni Emirat Arab, Mohammed Bin Zayed

Menurut Dadan, investasi senilai Rp 11,2 miliar oleh Heryanto Tanaka merupakan bisnis yang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja sama. “Untuk tahun pertama pun Pak Tanaka telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya menyoal investasi Rp 11,2 miliar, kejanggalan lain yang diungkap Dadan, yaitu pada saat ia masih berstatus sebagai saksi, ada orang yang mengatasnamakan KPK meminta US$6 juta dolar. “Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi karena memang saya merasa tak bersalah. Akhirnya saya dijadikan tersangka,” kata dia.

Kejanggalan lainnya terjadi saat Dadan hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, ada oknum yang mengaku dari KPK dan meminta Dadan untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan. “Mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ucap Dadan.

Tidak hanya itu, Dadan Tri Yudianto, mengatakan selama proses persidangan, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan. Oleh karena itu, ia bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan, serta menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.

0 Komentar