Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi kemudian juga menyiapkan dua program lain, yaitu bantuan UMKM produktif dan kredit berbunga rendah. Program bantuan ini ditunjukkan dalam bentuk grant dan bukan pinjaman.
Bantuan tersebut diharapkan tak hanya dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari, melainkan juga untuk memulai usaha. Program tersebut menyasar hingga 12 juta pelaku UMKM. Tak hanya itu bantuan ini juga akan difasilitasi ke sejumlah program kredit berbunga rendah dengan target para pengusaha, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja dan pemilik usaha rumah tangga. Program ini direncanakan terintegrasi dengan program bantuan UMKM produktif.
Penempatan Dana di Perbankan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Korporasi
Baca Juga:Sirekap Bermasalah, Heru Subagia: Jika Terjadi Pencurian Suara Pemilih, Saya Tuntut KPU Harus Bertanggung JawabBasarnas: 3 Korban Helikopter Bell 429 PK-WSW Berhasil Dievakuasi
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah untuk memutar kembali roda ekonomi, antara lain dengan melakukan penempatan dana di perbankan. Kemudian para bank sudah menyalurkan dana tersebut dalam skala yang cukup besar.
Pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Perbankan kemudian menandatangani perjanjian penjaminan terutama pada sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memiliki pekerja.
Fasilitas penjaminan kredit modal ini ditujukan bagi para pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha ekspor padat karya dengan karyawan minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Besaran tambahan kredit modal ini sendiri bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Skema penjaminan adalah porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.
Selanjutnya, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun.
Prospek dan Tantangan Ekonomi Global di 2024