Publisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?

Publisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?
Ilustrasi
0 Komentar

Publisher Rights berencana menerapkan designation clause seperti yang terdapat dalam Media Bargaining Code di Australia, yaitu platform seperti Google wajib membayar setiap tautan berita yang diklik dari mesin pencari Google. Beberapa rencana klausul lain juga menimbulkan polemik.

Google Indonesia sempat merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika klausul dalam Perpres diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.

Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan.

Baca Juga:Jokowi Respons Isu Pelantikan Hai Tjahjanto Menko Polhukam- AHY Menteri ATR: Besok Ditunggu Jam 10Adanya Isu Perombakan Kabinet Jokowi Usai Pemilu 2024, Sri Mulyani Hadiri Pertemuan G20 di Brasil

Namun sebaliknya, Google juga akan berpotensi kehilangan pengunjung karena konten yang mereka sediakan berkurang, imbas dari absennya penerbit media di mesin pencari mereka. (*)

0 Komentar