Publisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?

Publisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?
Ilustrasi
0 Komentar

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Publisher Rights sebentar lagi akan disahkan pemerintah. Ini merupakan kebijakan afirmatif pemerintah dalam melindungi industri pers nasional dari dampak disrupsi digital.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan,” ujar Budi melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, (20/2).

Sebelumnya Budi Arie sudah membocorkan bahwa Publisher Rights yang diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tersebut akan segera disahkan saat menjadi pembicara kunci dalam “Konvensi Nasional Media Massa” memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga:Jokowi Respons Isu Pelantikan Hai Tjahjanto Menko Polhukam- AHY Menteri ATR: Besok Ditunggu Jam 10Adanya Isu Perombakan Kabinet Jokowi Usai Pemilu 2024, Sri Mulyani Hadiri Pertemuan G20 di Brasil

Menurut Budi, Perpres tersebut untuk mendorong level playing field yang sama di digital. Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.

“Insyaallah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.

Budi turut mengingatkan bahwa setelah pengesahan, akan ada masa transisi selama enam bulan. Ia mendorong agar selama periode tersebut, komite dan proses bisnis yang terkait dapat segera terbentuk.

“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mendorong industri pers nasional untuk tidak hanya menerima regulasi ini sebagai langkah perlindungan, tetapi juga sebagai peluang untuk berinovasi. Ia berharap, industri pers akan mampu menciptakan langkah-langkah inovatif yang dapat mengoptimalkan masa depannya.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan.” lanjutnya.

Dikutip dari situs Dewan Pers, terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada.

Baca Juga:KPU: Ada Kesalahan Data Pileg 4.167 TPS di IndonesiaAlenus Tabuni alias Kobuter Anggota KKB Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024

Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.

Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan lebih detail isi terbaru Publisher Right yang akan terbit.

0 Komentar