KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 mulai 12 Februari sampai 31 Oktober melalui beberapa proses tahapan serta syarat-syarat penerima.
Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan sosial sekaligus langkah investasi pemerintah untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
“Dengan KIP Kuliah Merdeka mahasiswa bisa melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapat prestasi sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Chester Bennington, Sejak Kecil Akrab dengan Perlakuan Pelecehan hingga PerundunganKanada Terapkan Undang-Undang Berita Online Google Bayar Rp850 Miliar untuk Media
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, berikut tahapan penerimaannya:
Tahapan penerimaan KIP Kuliah Merdeka:
- Mendaftar akun pendaftaran KIP Kuliah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid serta email yang aktif,
- Melengkapi seluruh berkas dengan benar dan jujur disertai bukti yang diminta,
- Memilih jalur masuk perguruan tinggi dan mengikuti seleksi sampai dinyatakan lulus,
- Mengikuti proses seleksi prioritas penerima dan dilakukan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi,
- Diusulkan sebagai calon penerima oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah,
- Kuliah dengan prestasi terbaik dan lulus tepat waktu.
Syarat utama:
- Lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022,
- Diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi (prodi) terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau mandiri.
Syarat ekonomi:
- Prioritas pertama yaitu pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP),
- Prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
- Prioritas ketiga yaitu anak panti asuhan atau panti sosial,
- Prioritas keempat yaitu dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua atau wali Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).