Sementara dalam penyidikan kasus penambangan timah ilegal di Babel, Kejagung kembali menetapkan tersangka. Tersangka baru itu adalah General Manager (GM) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL) yang langsung ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)