Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Berikut Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Galian Tambang Timah Rp 271.069.688.018.700

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Berikut Rincian Kerugian Lingkungan Akibat Galian Tambang Timah Rp 271.069.688.018.700
Kejaksaan Agung bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor IPB memaparkan kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 271 triliun.

Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang juga meram­bah kawasan hutan dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk kerugian akibat keru­sakan lingkungan ini, Kejagung menggandeng ahli Institut Per­tanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian didapat berdasarkan verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.

Baca Juga:Tercatat dalam Manifes Pesawat Banjarmasin-Surabaya dan Beredarnya CCTV: Ditjen Pas Bantah Tanpa Pengawalan, Mardani Maming Hadiri Sidang PKPolisi Dalami Peristiwa Ledakan Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

Dalam keterangan pers di Kejagung, Senin malam, 19 Feb­ruari 2024, Bambang memapar­kan, total luas IUP di Babel men­capai 349.653,574 hektare (Ha). Yang tersebar di tujuh wilayah yakni Kabupaten Bangka, Kabu­paten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Luas lahan yang telah dieksplorasi berupa galian tambang timah mencapai 170.363,064 Ha, yang mencakup kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kawasan hutan yang telah ditambang seluas 75.345,752 Ha, sementara non kawasan hutan 95.017,313 Ha.

Dari toal luas galian tambang 170.363,064 Ha, ternyata yang memiliki IUP hanya 88.900,462 Ha, dan luas galian non IUP 81.462,602 Ha.

Kemudian, total luas IUP tam­bang darat dan laut 915,854.652 Ha. Dengan rincian, IUP tam­bang darat 349,653.574 На, luas IUP tambang laut 566,201.08 Ha.

Menurut Bambang, perhitung­an kerugian ini mengacu Per­aturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

Bambang menerangkan, total nilai kerugian untuk kawasan hutan sebesar Rp 223.366.246.027.050. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebe­sar Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5.257.249.726,025.

Sementara nilai kerugian lingkungan pada non ka­wasan hutan total mencapai Rp 47.703.441.991.650. Rinciannya, biaya kerugian lingkungan (ekol­ogis) Rp 25.870.838.897.075, biaya kerugian ekonomi ling­kungan Rp 15.202.770.080.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6.629.833.014.575.

Baca Juga:Usulan Bawaslu hingga Pegiat Pemilu agar Sirekap Dihentikan Tidak Diamini KPUAda Anomali Penghitungan Suara Pilpres 2024, KPU: Kesalahan Data Total di 1.223 TPS

Total kerugian lingkungan akibat galian tambang timah, baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan sebesar Rp 271.069.688.018.700.

Kerugian ini baru dari sisi lingkungan hidup atau ekologis. Belum secara keseluruhannya.

“Kerugian ini masih akan kita tambah dengan nilai keuangan negara yang sampai saat ini masih proses (penghitungan). Berapa hasilnya, masih kita tunggu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi.

0 Komentar