Intel Kodim 0313/Kpr-Kejagung Tangkap DPO Sejak Tahun 2012 di Kasus Rekening Gendut Milik Niwen Khariyah Senilai Rp1,3 Triliun

Intel Kodim 0313/Kpr-Kejagung Tangkap DPO Sejak Tahun 2012 di Kasus Rekening Gendut Milik Niwen Khariyah Senilai Rp1,3 Triliun
Kodim 0313/Kpr melalui personel unit intelnya bersama Kejagung RI dan Kajari Kabupaten Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Kejagung RI sejak tahun 2012. (Foto: Dok. Dispenad)
0 Komentar

“Selamat ya,” kata Brigjen TNI Dany Rakca Andawalasawan kepada kedua intel TNI itu sembari menyerahkan piagam penghargaan kepada mereka. Alhamdulillah-nya, enggak cuma piagam saja yang dianugerahkan kepada mereka berdua. Tapi Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan juga mengganjar mereka dengan hadiah dan rekomendasi prajurit TNI berprestasi.

Siapa Yusri yang disergap Serma Eko dan Sertu Efendi itu?.

Yusri memang cuma pria tua biasa. Tapi dia bukan orang sembarangan. Ia adalah koruptor kakap yang sudah selama 8 tahun diburu intel-intel dari Kejaksaan Agung RI karena mendadak raib setelah divonis hukuman kurungan penjara selama 15 tahun terkait perkara korupsi dan pencucian uang penyelewengan BBM milik PT Pertamina.

Kasus korupsi Yusri terungkap setelah terbongkarnya rekening gendut yang dimiliki Niwen Khaeriyah senilai Rp1,3 triliun.

Baca Juga:Ada 3 Warna PS5 Slim Meluncur di Pasar Indonesia Hari Ini, Simak SpesifikasinyaIklan Judi Online Diduga Dipromosikan Nikita Mirzani di Medsos X, Bareskrim Lakukan Penyelidikan yang Ramai Dikeluhkan Warganet

Serma Eko dan Sertu Efendi bersama 7 intel dari Kejaksaan Agung yang dipimpin Komandan Satgas DPO Kejagung, berhasil meringkus Yusri saat duduk santai merokok di kedai gubuk di tepi jalan. Pria 65 tahun berteduh saat hujan  dalam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju Pekanbaru.

Intel Kejagung berhasil mengendus lokasi persembunyian Yusri di Desa Lipat Kain. Lalu, mereka bergerak dari Jakarta ke lokasi bersama Serma Eko Riadi dan Sertu Efendi Samosir.  (*)

0 Komentar