Intel Kodim 0313/Kpr-Kejagung Tangkap DPO Sejak Tahun 2012 di Kasus Rekening Gendut Milik Niwen Khariyah Senilai Rp1,3 Triliun

Intel Kodim 0313/Kpr-Kejagung Tangkap DPO Sejak Tahun 2012 di Kasus Rekening Gendut Milik Niwen Khariyah Senilai Rp1,3 Triliun
Kodim 0313/Kpr melalui personel unit intelnya bersama Kejagung RI dan Kajari Kabupaten Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Kejagung RI sejak tahun 2012. (Foto: Dok. Dispenad)
0 Komentar

KODIM 0313/Kpr melalui personel unit intelnya bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusri (65 tahun), yang merupakan DPO Kejagung RI sejak tahun 2012.

Dilansir keterangan dari Dispenad, Senin, (19/2) Yusri terlibat dalam kasus rekening gendut milik Niwen Khariyah. Kejahatannya dilakukan dari tahun 2008-2013 yang bertugas sebagai pengawas pengambilan BBM dari kapal tanker BBM milik PT Pertamina dalam perjalanan dari Kota Dumai ke Kabupaten Siak.

Penangkapan terhadap saudara Yusri dipimpin langsung oleh Dansatgas DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Fadli, didampingi oleh 7 anggota tim dan dibantu oleh 2 orang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Bapak Rendi, serta 2 anggota Unit Intel Kodim 0313/Kpr yaitu Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir.

Baca Juga:Ada 3 Warna PS5 Slim Meluncur di Pasar Indonesia Hari Ini, Simak SpesifikasinyaIklan Judi Online Diduga Dipromosikan Nikita Mirzani di Medsos X, Bareskrim Lakukan Penyelidikan yang Ramai Dikeluhkan Warganet

“Tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi bahwa dia bersembunyi di Kampung Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim dari Kejaksaan Agung RI berangkat pada Rabu (14/2/2024) untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, setelah sebelumnya melakukan pelacakan nomor handphone milik tersangka,” tulis keterangan Dispenad.

Tim Gabungan melakukan pemantauan di rumah tersangka dan berhasil meyakinkan bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Saat tersangka keluar menuju Pekanbaru menggunakan SPM Vega R Warna Hijau tanpa Nomor Polisi, tim berhasil mengikutinya, dan pada saat tersangka berhenti untuk berteduh di pondok pinggiran Sungai di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, tim langsung menangkapnya.

“Tersangka yang sedang beristirahat di pondok pinggir sungai tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Tim juga meminta identitas tersangka dengan memeriksa KTPnya. Selanjutnya, tersangka Yusri diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup keterangan Dispenad.

Mengutip siaran resmi Penerangan Korem 031/Wirabima dilansir delik, Selasa 20 Februari 2024, Danrem memerintahkan Serma Eko dan Sertu Efendi menghadap untuk mengucapkan selamat atas prestasi luar biasa yang telah dilakukan kedua intel TNI itu, dalam membantu menyergap dan meringkus lelaki tua yang tak lain adalah Yusri, mantan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban.

0 Komentar