DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh selebriti Nikita Mirzani di Twitter atau akun X. Melalui akun media sosial X Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, @CCICPolri, Bareskrim akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.
“Halo sobat siber. Terima kasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud,” kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dilansir dari @CCICPolri pada Selasa, 20 Februari 2024.
Polri turut meminta warganet untuk melaporkan langsung ke email resmi Bareskrim Polri apabila masih ada informasi tambahan. “Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di [email protected],” tulisnya.
Baca Juga:Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning: Pilpres 2024 di Indonesia Sukses29 Februari Coblos Realme 12 Pro+ 5G, Simak Bocoram Spesifikasinya
Keluhan iklan judi online ini bermula dari seorang akun Twitter bernama Ilhamzada. Ia mengaku resah dengan banyaknya rekomendasi iklan judi online yang tampil dari beberapa akun resmi. Selain akun itu, banyak pula akun lain yang mempersoalkan Nikita Mirzani mengiklankan situs judi online. “Iklan judi online di x dibintangi nikita mirzani apakah ngga tersentuh hukum? @ListyoSigitP @DivHumas_Pori” tulis akun @volkxxnaxxn yang juga me-mention Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online karena rakyat menjadi korban janji untuk mendapatkan kekayaan dalam waktu singkat. “Pokoknya kita terus komitmen untuk terus memberantas judi online, korbannya rakyat, rakyat kecil, karena rakyat punya mimpi kalau main judi online itu bisa kaya padahal kan itu salah sekali,” kata Budi Arie dalam keterangan resmi, Sabtu, 3 Februari 2024.
Menkominfo menyatakan jumlah aduan konten mengenai judi online sudah berkurang berkat kerja sama Kementerian Kominfo dengan penyelenggara platform media sosial. Meskipun demikian, Budi Arie tidak menampik masih terdapat iklan judi online di beberapa platform media sosial. Namun, menurutnya Kementerian Kominfo akan terus melakukan deteksi terhadap konten-konten judi online untuk dilakukan takedown. “Ini kan semua dipakai segala cara, tapi kita policy kita tetep, semuanya kita takedown,” katanya.