PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publiser Rights. Tetapi perpres ini tak berlaku bagi para content creator yang telah menjalin kerja sama dengan platform digital.
Diketahui Perpres Publisher Rights atau perpres tentang tanggung jawab platform digital ditujukan untuk perusahaan pers dengan platfrom digital.
“Kepada rekan-rekan konten yang katanya khawatir terhadap Perpres Publisher Rights ini, saya sampaikan ini tidak berlaku bagi content creator,” ucap Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca Juga:Hadapi Transformasi Digital, Jokowi Minta Kominfo Prioritaskan Anggaran Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan PersPublisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?
Jokowi melanjutkan untuk mempersilahkan bagi content creator untuk terus bekerja sama dengan platform digital.
“Silahkan dilanjutkan kerja sama yang baik selama ini bersama platform digital, dan itu tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publiser Rights.
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights,” ucap Jokowi.
Jokowi menyebut Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurai kebebasan pers karena lahir dari inisiatif dan keinginan insan pers.
“Pemerintah tidak mengatur konten pers, tetapi pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk tingkatkan jurnalisme yang berkualitas,” pungkasnya. (*)