KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, mengamankan sebanyak empat warga negara asing (WNA) pelaku penggunaan paspor palsu.
Keempat WNA berinisial MHAH, FAIA, IH dan MA. Mereka diketahui berasal dari negara Irak, Suriah dan Sudan sebagai jaringan internasional penyelundupan manusia.
“WN Irak berinisial MHAA berusaha keluar wilayah Indonesia menuju Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88. Pada saat check-in, petugas check-in konter maskapai penerbangan mencurigai dokumen yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi,” kata Subki Miuldi di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (20/2).
Baca Juga:Ditujukan untuk Perusahaan Pers dengan Platform Digital, Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi Tak Berlaku Bagi Content CreatorHadapi Transformasi Digital, Jokowi Minta Kominfo Prioritaskan Anggaran Belanja Iklan Pemerintah untuk Perusahaan Pers
Terbukti menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab palsu, MHAA diamankan oleh petugas dan ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta. MHAA dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, WN Sudan berinisial FAIA juga diamankan karena berusaha memasuki Wilayah Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA diamankan sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta.
“FAIA datang dengan Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan Paspor dan Visa yang diduga palsu atau dipalsukan. Hal ini diketahui petugas pemeriksa setelah melakukan pengecekan Visa lewat laman Molina Imigrasi,” terang Subki.
“Karena perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Sementara, dua WN Suriah bernisial IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.
“Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2 WN Suriah tersebut sudah memiliki Visa Kunjungan masing-masing atas nama IH dan MA yang diajukan menggunakan Paspor Suriah,” jelas Subki.
Selain itu kata Subki, petugas juga menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan otoritas Turki atas nama MA. WN Suriah tersebut terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca Juga:Publisher Rights Lindungi Industri Pers dari Dampak Disrupsi Digital, Bagaimana Respons Google?Jokowi Respons Isu Pelantikan Hai Tjahjanto Menko Polhukam- AHY Menteri ATR: Besok Ditunggu Jam 10
Kasi Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta Arfa Yudha turut menyampaikan, keempat pelaku ini mempunyai motif menuju negara lain seperti Jerman dan Belanda.