TAHANAN kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya.
Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Bupati Tanah Bumbu ini meninggalkan Banjarmasin pada Senin malam (19/2). Hal itu terlihat pada tiket boking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK).
Mardani berada di Banjarmasin untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Belakangan, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Suwandi sedang menjalankan pelatihan di Bandung.
Baca Juga:Produsen Mobil asal China, Chery-PLN Kerja Sama Instalasi Pengisian Daya di RumahBawaslu: 13 Pengawas Pemilu Meninggal Sejak Pemungutan Suara pada 14 hingga 18 Februari 2024
Mardani sendiri berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun ia tidak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan citilink QG 495 BDJ-SUB.
Berdasarkan rekaman CCTV bandara, Mardani terlihat melenggang tanpa terlihat ada pengawalan khusus dari aparat.
Dalam perjalanan kasusnya, ia divonis 10 tahun penjara karena divonis terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batubara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani sempat mengajukan banding namun justru hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan pidana 12 tahun.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga menghukum Mardani mengembalikan uang Rp110 miliar ke negara.
Berkaitan dengan kabar perjalanan Mardani ini, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengamininya.
Baca Juga:Menebak Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, PKS-PKB: Manuver NasDem Tanpa Sepengetahuan Koalisi PerubahanYulia Navalnaya, Istri Mendiang Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny Hadir di Pertemuan Menteri Luar Negeri Uni Eropa
Edward mengatakan, perjalanan Mardani itu untuk menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas,” kata Edward.
Sementara itu, nama Mardani Maming tidak tercantum sebagai pemohon dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 19 Januari 2024.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
“Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani) tidak tahu persis saya,” jelas Faisol. (*)