PROSES rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 dihentikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada Minggu (18/2) akibat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum semestinya tidak reaksioner menanggapi persoalan akurasi data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap dengan menghentikan proses rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan. Selain data di Sirekap bukanlah basis untuk menentukan hasil pemilu, penghentian rekapitulasi manual justru dapat menimbulkan kecurigaan mengenai adanya upaya manipulasi suara.
Pada Minggu (18/2), proses rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan dihentikan. Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwal ulang pada 20 Februari. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan KPU untuk menghentikan penayangan informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca Juga:Fakta Perbedaan Pilpres Bikin Hubungan PecahFenomena Lima Tahunan, Kisah Para Caleg-Timses Gagal Berujung Galau
Persoalan itu menimbulkan pertanyaan dari caleg DPR asal PAN Heru Subagia, tentang fungsi Sirekap sebenarnya oleh KPU RI karena diduga bukan menjadi alat bantu, tetapi menjadi patokan pemenang pemilu.
Ia menilai, keputusan KPU menunda pelaksanaan rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan tidak tepat. Menurut dia, masalah akurasi data di Sirekap semestinya tidak berdampak langsung pada proses rekapitulasi manual berjenjang. Sebab, Undang-Undang Pemilu tidak memberikan mandat kepada Sirekap sebagai basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
Penghentian rekapitulasi manual, lanjutnya, justru menimbulkan kecurigaan publik. Tidak ada pihak yang bisa menjamin tidak akan terjadi manipulasi saat rekapitulasi suara dihentikan. Semestinya, rekapitulasi dilanjutkan meski Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu menyebutkan sumber data rekapitulasi adalah Sirekap.
”Di PKPU memang disebutkan sumber data rekapitulasi adalah Sirekap, tetapi jangan kemudian ketika Sirekap-nya error lalu proses rekapitulasi dihentikan. Yang harus dilakukan KPU adalah memperbaiki Sirekap. Selain itu, UU juga tidak menjadikan Sirekap sebagai basis data rekap manual,” tutur Heru saat dihubungi delik, Senin (19/2).
Bukan hanya itu, Heru juga menyarankan agar saran dari Bawaslu tidak dijalankan. Sebab, penghentian penayangan Sirekap justru bisa menyulitkan publik dan peserta pemilu dalam mengawal kemurnian suara. Sebab, data yang diperoleh dari Sirekap merupakan data yang lengkap dari semua TPS dan bersumber dari pihak yang berwenang.