Diketahui, atau Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD114 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga:Jokowi Sebut Harga Beras Mahal Lantaran Produksi Berkurang Akibat Perubahan IklimTito Karnavian Tanggapi Film Dirty Vote Usai Namanya Disebut Soal Pemekaran Provinsi di Papua untuk Skenario Pemilu 2024
Karen diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113,839,186.60.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60,” kata Jaksa Wawan.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)