MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Karen Agustiawan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Tim penasihat hukum Karen menyoroti Surat Perintah Penahanan yang dilakukan Firli Bahuri. Sementara penetapan Karen sebagai tersangka dilakukan oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
Baca Juga:Jokowi Sebut Harga Beras Mahal Lantaran Produksi Berkurang Akibat Perubahan IklimTito Karnavian Tanggapi Film Dirty Vote Usai Namanya Disebut Soal Pemekaran Provinsi di Papua untuk Skenario Pemilu 2024
“Dalam tim Penyidik yang disebut dalam surat berjumlah 18 (delapan belas) orang tapi tidak ada nama Firli Bahuri. Sekalipun begitu, Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penahanan No Sprint.Han/101/DIK.01.03/01/09/2023,” kata penasihat hukum Karen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2024.
Padahal, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang KPK, kata dia, pimpinan KPK bukan penyidik, tetapi pejabat negara. Menurutnya, sebagai penyidik ada persyaratan yang harus dipenuhi dan Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu.
“Dengan demikian tindakan Firli Bahuri sebagai pejabat negara melakukan penahanan itu adalah tindakan yang tidak berdasarkan KUHAP,” kata pengacara.
“Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan dalam proses peradilan yang anomalis seperti itu berakibat pada keduanya, baik pada keabsahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dasar SD (Surat Dakwaan) dan juga pada pejabat yang melakukan yang tidak benar itu secara pribadi. Sebab hal itu tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya,” imbuhnya
Menurut dia, Firli Bahuri seharusnya dihukum, mengutip butir 3 huruf d KUHAP dan Pasal 9 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yakni “…dipidana atau dikenakan hukum administrasi”.
Tim pengacara menambahkan, Firli Bahuri memang sekarang statusnya tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi yakni pemerasan dan suap, tetapi bukan karena penanganan perkara ini.
“Karena ini kami mohon perhatian sidang ini dalam kaitannya dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Terhadap BAP yang dibuat secara melanggar hukum yang kemudian menjadi dasar SD, maka konsekuensinya dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP,” katanya.