MANTAN Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquid Natural Gas atau LNG oleh PT Pertamina untuk periode 2011-2021. Eksepsi itu dibacakan langsung oleh terdakwa Karen di Ruang Sidang M. Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, (19/2).
Dalam eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum memeriksa pihak Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan Blackstone. Sebab, katanya, dua perusahaan asal Amerika Serikat itu disebut oleh jaksa penuntut umum telah terlibat di kasus ini.
“Saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi, agar bisa memperoleh fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia,” kata Karen dalam eksepsinya, Senin, 19 Februari 2024.
Baca Juga:Menko PMK: Pilpres Satu Putaran Kurangi Risiko Kekacauan Sosial dan Anggaran Rp40 TriliunBeredar CCTV Bandara Tahanan Korupsi Lapas Sukamiskin Mardani Maming Bebas Terbang Tanpa Pengawalan Ketat?
Karen juga menilai jika surat dakwaan dari jaksa penuntut umum itu membingungkan dan tidak jelas. Menurut dia, surat dakwaan itu disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Ia menyebut jika dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dia tidak menemukan adanya keterangan dari pihak Blackstone, CCL, maupun Tamarind Energy. “Saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi David Foley, Ian Angel, Gary Hing, Angelo Acconcia, dan pihak yang terlibat dalam perjanjian SPA (Sales and Purchase Agreement) 2013 dan 2014,” ucapnya.
Karena tidak adanya keterangan saksi-saksi, yang menurut dia dapat menjadi saksi penting, Karen menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya selaku terdakwa tidak cermat dan tidak lengkap.
Atas eksepsinya itu, Karen meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan batal demi hukum. “Melalui keberatan ini saya mohon yang mulia majelis hakim, untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal,” ucapnya.
Karen Agustiawan Didakwa Merugikan Keuangan Negara US$ 113,83 Juta
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.