TAHANAN Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Pada Senin malam 19 Februari 2024, Mardani yang masih berstatus tahanan korupsi, menggunakan jaket hitam, topi putih dan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ). Ia memasuki pesawat A320-214 Citilink dengan tujuan Surabaya (SGK).
Baca Juga:Binus School Serpong Benarkan Anak Artis Vincent Rompies Terlibat Kasus Perundungan,KPU Catat Ada 71 Anggota Badan Adhoc Meninggal Dunia, Hasyim Asy’ari: 42 Orang di Antaranya Anggota KPPS di Tingkat TPS
Mardani berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat setelah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani kemudian tak terima dan mengajukan banding, Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan uang senilai Rp110 miliar ke negara.
Saat ini, Mardani berstatus Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam mengatakan, berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, Mardani secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin.
“Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Edward
Namun dari rekaman CCTV, Mardani H Maming terlihat di bandara tanpa pengawalan, baik dari aparat Kepolisian maupun petugas Lapas.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
“Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya,” imbuhnya. (*)