SEBANYAK 57 petugas pemilu dari sejumlah kelompok, antara lain kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), perlindungan masyarakat (linmas), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meninggal per 17 Februari 2024.
Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikutip Antara, di Jakarta, Minggu (18/2024) menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota linmas, sembilan saksi, enam petugas, dua panitia pemungutan suara, serta satu anggota Bawaslu.
Adapun berdasarkan usia, empat petugas berusia 17-20 tahun, tujuh petugas berusia 21-30 tahun, delapan petugas berusia 31-40 tahun, 18 petugas berusia 41-50 tahun, 15 petugas berusia 51-60 tahun, dan lima petugas berusia di atas 60 tahun.
Penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung (13 kejadian), kecelakaan (delapan kejadian), gangguan pernapasan akut dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
Selain itu penyakit serebrovaskular sebanyak empat kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing sebanyak dua kejadian, serta sesak napas, asma, dan diabetes melitus masing-masing sebanyak satu kejadian.
Sementara penyebab kematian 15 orang lagi masih dikonfirmasi.
Angka kematian tertinggi ditemukan di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).
Adapun di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas meninggal. Sementara di Riau, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, masing-masing ada petugas meninggal.
Sementara itu sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), panitia pemungutan suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Menurut rentang usia, pasien berumur 17-20 tahun sebanyak 531 orang, 21-30 tahun sebanyak 2.424, 31-40 tahun sebanyak 1.967 orang, 41-50 tahun 2.049 orang, 51-60 tahun sebanyak 1.161 orang, dan 60 tahun ke atas sebanyak 249 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Baca Juga:Hukum Kesehatan di Indonesia Belum Punya Aturan Tegas, Berikut Pasal-pasal KHUP yang Singgung Soal EuthanasiaDries van Agt Meninggal Bergandengan Tangan Bersama Euginie Jalani Metode Euthanasia, Ini Sosok Mantan PM Belanda Memilih Suntik Mati
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada Kamis (15/2) sekitar 15% dari petugas KPPS berusia di atas 55 tahun.