Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Ketut, PT Timah kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” ujar dia.
Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka, tambah Ketut, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Kelompok Kriminal Bersenjata Rampas Logistik Pemilu 2024 di Intan Jaya, 119 Kotak Suara dan Aniaya Pegawai Distrik HitadipaPenembakan Pesawat Wings Air, Aparat Gabungan Penyisiran di Area Kali Brasa Ujung Bandara,
Untuk kepentingan penyidikan, kata Ketut, Tamron Tamsil alias Aon dan Buyung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tersangka Achmad Albani, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Sedangkan tersangka Toni Tamsil (Adik Kandung Aon) ditahan di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang dan tersangka HT (Hasan Thjie alias Ashin) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” ujar dia. (*)