ANAK buah raja timah dari Bangka Belitung, Tamron Tamsil, yang bernama Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Buyung menyerahkan diri malam hari usai Kejagung menahan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Hasan Thjie, dan dua orang pengusaha timah SG dan MBG pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.
Buyung merupakan salah satu kaki tangan utama Tamron Tamsil alias Aon yang merupakan Benefecial Ownership perusahaan peleburan (Smelter) timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Baca Juga:Kelompok Kriminal Bersenjata Rampas Logistik Pemilu 2024 di Intan Jaya, 119 Kotak Suara dan Aniaya Pegawai Distrik HitadipaPenembakan Pesawat Wings Air, Aparat Gabungan Penyisiran di Area Kali Brasa Ujung Bandara,
“Buyung menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB ke penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Ahad, (18/2)
Namun, Ketut belum bersedia menjelaskan dengan detail bagaimana posisi hukum Buyung dalam kasus yang sudah membuat empat orang bosnya, yakni Tamron Tamsil alias Aon, Toni Tamsil alias Akhi, Hasan Thjie alias Ashin, dan Achmad Albani yang sudah terlebih dahulu ditahan.
“Nanti akan kami rilis. Karena saat penahanan lima tersangka, yang bersangkutan datang terlambat,” ujar dia.
Dalam kasus tata niaga timah smelter CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, kata Ketut, penetapan status tersangka dan keputusan menahannya dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan 115 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang tersedia, yakni 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon serta melakukan penyitaan emas dan sejumlah uang,” ujar dia.
Ketut menuturkan penyidik juga menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, Dolar Amerika sebanyak US$ 1.547.400, Dolar Singapura sebanyak SGD 443.400 dan Dolar Australia sebanyak AUS 1.840.
“Kasus posisi dalam perkara tersebut dimulai pada 2018 dimana CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah. Tersangka TT (Tamron Tamsil) memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” ujar dia.