Komisi Pengawas Persaingan Usaha Temukan Harga Beras, Gula dan Cabai Berada di Atas HET

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Temukan Harga Beras, Gula dan Cabai Berada di Atas HET
Harga cabe rawit sebesar Rp 80.000 per kg atau 40,4 persen di atas HET yaitu Rp 57.000, dan harga cabe merah keriting Rp 80.000 per kg atau 45,4 persen di atas HET.
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan sejumlah harga bahan pokok seperti beras, gula, dan cabai masih berada di atas harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diungkap Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa dalam inspeksi mendadak di pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Fanshurullah menyebut, pemantauan ini merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

“Hari ini, KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada diatas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga:Mengeluh Pusing dan Perutnya Mual, Ketua KPPS Boyolali Meninggal DuniaWall Street Journal: AS Berencana Kirim Senjata ke Israel di Tengah Desakan Biden untuk Kesepakatan Gencatan Senjata

Sementara itu, KPPU juga menemukan sejumlah komoditas pangan justru dijual di bawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras.

Fanshurullah memastikan, KPPU akan fokus untuk mengawasi potensi persaingan usaha tidak sehat, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri. “Jangan sampai pelaku usaha melakukan praktik kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa Ramadhan,” ujar dia.

Adapun, berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo, KPPU menemukan bahwa harga beras premium mencapai Rp16.000 per kilogram (kg) berada 15 persen di atas harga HET sebesar Rp13.900 dan harga beras medium mencapai Rp11.000 per kg atau 0,9 persen di atas HET.

Harga cabe rawit sebesar Rp 80.000 per kg atau 40,4 persen di atas HET yaitu Rp 57.000, dan harga cabe merah keriting Rp 80.000 per kg atau 45,4 persen di atas HET.

Selanjutnya, harga gula pasir berkisar Rp17.000 per kg atau 9,6 persen di atas HET sebesar Rp 15.500. Harga telur ayam Rp 29.000 per kg atau 7,4 persen di atas HET.

Sementara itu, harga daging ayam Rp33.000 per kg atau 10,2 persen di bawah HET yaitu Rp 36.750. Harga daging sapi sebesar Rp110.000 per kg atau 21,4 persen di bawah HET, dan harga bawang merah Rp 25.000 per kg atau 39,7 persen di bawah HET. (*)

0 Komentar