Pada sidang kali ini, Hengki tidak diperiksa oleh Dewas KPK. Sebab ia sudah lama tidak bekerja di KPK. “Kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi, dia sekarang menjadi pegawai di Pemprov DKI,” ucap Albertino.
Ia mengatakan, Hengki bisa saja dikenai proses pidana tapi kewenangannya bukan di KPK. Sementara itu, kasus pungli di rutan KPK sudah terjadi sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2023. (*)