DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada anggota Polri yang diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dia menjadi salah satu pihak yang akan diproses lebih lanjut oleh Dewas KPK melalui sidang etik.
Terkait skandal pungli, Dewas KPK telah memproses etik terhadap 90 pegawai KPK dari total 93 terduga pelaku. Dari 90 orang tersebut, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diproses lebih lanjut.
“90 orang sudah kita sidangkan. Masih ada tiga, nah tiga itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (16/2).
Baca Juga:Pesawat Milik Asian One Air Ditembak OTK di Bandara Milawak Boega Papua TengahHingga Hari Kedua Usai Pelaksanaan Pemilihan Masih Ada 514 TPS di Tanah Papua Belum Pencoblosan
Tiga orang yang akan disidang etik tersebut memiliki posisi yang berbeda. Salah satunya, yakni anggota Polri.
“Masih ada tiga orang, itu mantan plt kepala rutan, karutan yang sekarang, dan satu orang lagi PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) dari Polri,” tutur Albertina.
Albertina memastikan, Dewas KPK tidak akan mendiamkan perkara etik tiga orang tersebut. Dia menegaskan, pihaknya akan segera menuntaskan perkara etik ketiganya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di Rutan KPK. Beberapa di antaranya, seperti adanya dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.
Kemudian adanya sosok pak lurah, diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di Rutan KPK. Lalu uang hasil pungli yang diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai KPK yang terlibat seperti membeli makanan hingga bensin.
Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di Rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring. (*)