“Sejak awal hubungan antarstasiun ini memang tidak normal, maksudnya bel panggilan yang ada di Stasiun Cicalengka itu memang rusak, kita bisa bilang tidak berfungsi, jadi secara rekaman event data logger blok persinyalan sejak 1 Januari 2023 itu memang tidak pernah ada, even meminta aman dari Haurpugur,” ucapnya.
Edi, panggilan akrabnya itu menjelaskan, dari masalah persinyalan yang memang sudah rusak ini, pihak dari kedua stasiun memutuskan untuk memakai telepon untuk mengirim sinyal aman.
“Mungkin itu digantikan lewat telepon karena sebelumnya ada histori percakapan melalui telepon,” tuturnya.
Baca Juga:Gempa Guncang Tasikmalaya, BMKG: Bersumber dari DaratanInisial H di Kasus Pungli Rutan KPK Bukan Pegawai Kemenkumham, Ini Penjelasannya
Kemudian, Edi juga menilai tidak ada prosedur spesifik antara dua stasiun yang terlibat tragedi ‘adu banteng’ itu.
“Di Haurpugur itu prosedur untuk electric to electric, bukan electric to mecanic, yang di mecanic [Cicalengka] prosedurnya mecanic to mecanic. Di prosedur mecanic kalau misal ada peralatan yang tidak berfungsi, misalnya bel untuk meminta aman, itu bisa digantikan komunikasi via telepon,” ujarnya.
Dalam keterangannya, prosedur pelayanan KA yang tertuang di dalam prosedur masing-masing stasiun tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan blok elektrik dengan mekanik. Hal ini juga dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan masing-masing stasiun.
Rekomendasi untuk Ditjen Perkeretaapian dan PT KAI
Guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian di Indonesia dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang, KNKT menerbitkan rekomendasi diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Pertama, memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
Kedua, memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
Ketiga, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko.
Baca Juga:Perdana Menteri Belanda Mark Rutte: Saya Mengucapkan Selamat Prabowo Subianto Menyusul Proyeksi Hasil Pemilu di IndonesiaKejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Rekomendasi juga ditujukan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik. (*)