Sego Thiwul Gunung Kidul Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RI

Sego Thiwul Gunung Kidul Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RI
Tiwul. (desakarangasem-ponjong.gunungkidulkab.go.id)
0 Komentar

DINAS Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut makanan tradisional thiwul dari wilayah tersebut mendapat surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul Chairul Agus Mantara di Gunungkidul, Kamis, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk perlindungan agar kekayaan intelektual komunal (KIK) tidak diklaim oleh kelompok atau negara lain.

“Setelah terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas makanan thiwul, Disbud tidak akan berhenti sebatas penerimaan dan tindakan seremonial. Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, Disbud akan mengembangkan thiwul dalam bermacam varian,” kata Agus Mantara.

Baca Juga:Sejumlah Negara Asing Ucapkan Selamat Atas Keberhasilan Indonesia dan KPUBawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap, Ditemukan Adanya Kesalahan Data Antara Formulir C Hasil Penghitungan Suara dan yang Terbaca oleh Sistem

Ia mengatakan thiwul memiliki sejarah panjang sebagai makanan pokok sebelum keberadaan nasi di wilayah ini. Thiwul yang berbahan dasar ketela diolah dengan dikeringkan dan ditumbuk jadi tepung.

Setelah dikasih air dan dikukus, sudah jadi. Thiwul jadi makanan serat tinggi dengan kadar gula rendah.

“Thiwul menjadi salah satu produk unggulan Gunungkidul yang akan kami kembangkan dengan berbagai variasi seperti thiwul manis, goreng, instan, dan lainnya. Kerja sama dinas terkait juga kami ajak,” katanya.

Ia mengatakan pengajuan HKI thiwul yang masuk dalam kuliner tradisional sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dilakukan sejak akhir 2023. Dengan begitu hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk mendapatkan penetapan.

“Secara komulatif pengusulan (HKI) thiwul itu DIY. Kabupaten lain juga mengusulkan. Payungnya Dinas Kebudayaan DIY,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY Vanny Aldilla mengatakan produk thiwul bersifat komunal karena kepemilikan thiwul dimiliki beberapa kelompok di Gunungkidul.

“Bukan dimiliki orang per orang. Nantinya yang memegang HKI itu Pemkab Gunungkidul. HKI juga sebagai bentuk perlindungan difensif,” kata Vanny. (*)

0 Komentar