Real Count Pileg 2024 KPU Pukul 11.00: PDI Perjuangan Raup Suara 17,71 Persen

Real Count Pileg 2024 KPU Pukul 11.00: PDI Perjuangan Raup Suara 17,71 Persen
Suasana proses penghitungan surat suara pileg 2024 di salah satu TPS Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Rabu, 14 Februari 2024.
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data perolehan suara (real count) Pileg 2024 yang bisa dipantau melalui situs pemilu2024.kpu.go.id. Hingga Kamis (15/2) pukul 11.00 WIB, data yang masuk berasal dari 18.779 tempat pemungutan suara (TPS) atau 2,28% dari total 823.236 TPS.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sementara unggul dengan perolehan 702.373 suara atau 10,38%. Partai Golongan Karya (Golkar) berada di posisi kedua dengan perolehan 516.779 suara atau 11,99%.

Berikut hasil lengkap real count KPU hingga Kamis (15/2) pukul 11.00 WIB:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,38%
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 11,99%
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 17,71%
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 13,03%
5. Partai NasDem: 7,77%
6. Partai Buruh: 1,29%
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 1,47%
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 8,49%
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,9%
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,29%
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 0,91%
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,23%
13. Partai Bulan Bintang (PBB): 1,02%
14. Partai Demokrat: 6,8%
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 3,67%
16. Partai Perindo: 1,79%
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 3,98%
18. Partai Ummat: 1,27%.

Baca Juga:12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat di Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Pungli di RutanJokowi: Pertemuan dengan Megawati, Silaturahmi yang Sangat Baik

Angka dapat berubah sesuai dengan pembaruan rekapitulasi yang dilakukan KPU. Informasi ini mencakup hasil penghitungan suara di TPS menggunakan data dan gambar dari dokumen formulir yang difoto dan diunggah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui aplikasi sistem proses rekapitulasi suara elektronik (Sirekap). Kemudian direkapitulasi secara bertahap dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

KPU memiliki batas waktu maksimal hingga tanggal 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara bertahap. (*)

0 Komentar