PTUN DKI Jakarta Menolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dalam Perkara Anwar Usman

PTUN DKI Jakarta Menolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dalam Perkara Anwar Usman
Hakim konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur yang diajukan pemohon Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 Brahma Aryana, dan putusan tersebut diputus oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
0 Komentar

Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan, yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

Lalu, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres. (*)

 

0 Komentar