Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan, yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.
Lalu, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres. (*)