BEREDAR di media sosial petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Pandansari, Kota Semarang yang menemukan kertas berlambang palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) diselipkan di surat suara, yang ditemukan saat proses perhitungan suara.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memastikan jika logo yang berada di surat suara tersebut bukan berasal dari distribusi logistik Pemilu 2024 KPU Kota Semarang. Menurutnya, kertas tersebut berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berasal dari KPU.
“Bukan dari kami. Kalau kami fokus ke perhitungan suara dan surat suara sah dan tidak sah, dan itu bukan dari KPU Kota Semarang. Hal tersebut bukan wilayah kami,” jelasnya, Kamis (15/2).
Baca Juga:Sego Thiwul Gunung Kidul Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM RISejumlah Negara Asing Ucapkan Selamat Atas Keberhasilan Indonesia dan KPU
Pihaknya menyebut, temuan logo partai terlarang di surat suara tersebut bukan wilayah KPU Kota Semarang. Untuk itu, Nanda fokus ke tahapan pemilu yang saat ini sudah masuk proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Pandansari, Dedi Taruna membenarkan kejadian tersebut. Logo tersebut baru diketahui saat penghitungan suara.
“Jadi ini (PKI) di-print dan posisinya distaples jadi satu sama surat suara capres, kemudian dicoblos. Jadi kita anggap tidak sah. Jadi kita tahu pas lagi menghitung suara capres. Warga juga sempat marah-marah,” jelasnya.
Dedi menyebut di TPS 3 Pandansari terdapat 237 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Temuan tersebut juga sudah dilaporkan petugas TPS kepada kepolisian untuk langkah hukum lebih lanjut. (*)