DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik mengenai praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kini, ada 11 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi. Total ada 90 pegawai KPK yang disidang kali ini.
Sebanyak 11 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi kali ini, yaitu terperiksa I Muhammad Ridwan, II Ramadhan Ubaidilah, III Ricky Rachmawanto, IV Tarmedi Iskandar, V Asep Anzar, VI Ikhsanudin, VII Maranatha, VIII Eko Tri Sumanto, IX Mahdi Aris, X Muhammad Faeshol Amarudin, dan XI Sopyan. Mereka terbukti menyalahgunakan jabatan serta pengaruhnya.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik di Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:PTUN DKI Jakarta Menolak Permohonan Intervensi Denny Indrayana, Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dalam Perkara Anwar UsmanMasyarakat Diimbau Agar Cek Sirekap KPU, Pastikan Hasil yang Ditampilkan Sama Persis dengan Data TPS
Dalam pertimbangan putusannya, tidak ada hal-hal yang meringankan untuk para terperiksa, sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang, menurunkan kepercayaan publik ke KPK, serta tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di rutan KPK. Praktik itu seperti adanya dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.
Kemudian adanya sosok pak lurah, yang diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di rutan KPK. Lalu uang hasil pungli yang diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai KPK yang terlibat seperti membeli makanan hingga bensin.
Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang disidang etik atas dugaan praktik pungli ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. (*)