DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik mengenai praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sejauh ini, sudah ada 12 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, dari total 90 pegawai KPK yang terlibat.
Sebanyak 12 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi, terperiksa yakni I Muhammad Abduh, terperiksa II Suharlan, terperiksa III Gian Javier Jafrin, terperiksa IV Syarifudin, terperiksa V Wardoyo, terperiksa VI Gusnur Wahid, terperiksa VII Firdaus Fauzi, terperiksa VIII Ismail Chandra, terperiksa IX Ari Rahman Hakim, terperiksa X Zainuri, terperiksa XI Dian Ari Harnanto, dan terperiksa XIII Rohimah. Mereka terbukti menyalahgunakan jabatan serta pengaruhnya.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang etik di Jakarta, Kamis (15/2).
Baca Juga:Jokowi: Pertemuan dengan Megawati, Silaturahmi yang Sangat BaikPasca Pemilu 2024: Situasi Kamtibmas di 9 Daerah Operasi Damai Cartenz di Papua Tanpa Gangguan KKB dan KKP
Sementara itu, terhadap terperiksa XII atas nama Asep Jamaludin, Tumpak menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik yang bersangkutan. Proses lebih lanjut diserahkan ke sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah hal telah terkuak ke publik dari rangkaian sidang etik mengenai praktik pungli di Rutan KPK. Beberapa di antaranya, dugaan andil keluarga tahanan KPK untuk membayar pungli kepada pegawai KPK.
Kemudian Pak Lurah, diduga berperan sebagai sosok yang membagi-bagikan hasil pungli di Rutan KPK. Lalu uang hasil pungli diduga habis untuk kebutuhan sehari-hari pegawai KPK yang terlibat, seperti membeli makanan hingga bensin.
Sementara itu, ada fasilitas istimewa yang bisa diterima para tahanan KPK berkat adanya praktik pungli di Rutan KPK. Hal itu seperti dapat membawa alat komunikasi ke Rutan KPK serta bisa memesan makanan dari luar melalui aplikasi daring.
Dalam perkara etik ini, Dewas KPK telah mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Para pegawai KPK yang disidang etik atas dugaan praktik pungli ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri. (*)