Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” ucapnya.
Akibat dugaan korupsi LNG ini, Karen diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)