MANTAN Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Hal ini disampaikan pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas atau LNG di PT Pertamina pada 2011-2021.
“Kami minta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi akan dibuat untuk terdakwa dan penasihat hukum,” kata Luhut Pangaribuan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca Juga:Sehari Jelang Pencoblosan, Ganjar Terima Bambu Cakra Jagad dari RelawanTak Punya Riwayat Penyakit, Ketua KPPS di Medan Meninggal Dunia Usai Pulang Larut Malam
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan waktu pengajuan eksepsi selama dua pekan itu. Hakim menilai ada keterbatasan waktu yang berkaitan dengan masa penahanan terdakwa Karen.
Karena itu hakim memerintahkan kepada terdakwa Karen dan pengacaranya untuk mempersiapkan eksepsi atau bantahannya selama satu pekan. Alhasil sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Karen Agustiawan akan dilakukan pada Senin, 19 Februari 2024.
Usai menghadiri sidang perdananya, Karen mengungkapkan ia akan menjelaskan secara rinci perkara pengadaan LNG berdasarkan dokumen-dokumen di sidang pembacaan eksepsinya. “Bukan hanya katanya. Saya ingin ada serial perkara pengadilan pengadaan LNG Pertamina, karena media internasional sudah tidak sabar menunggu,” ucap dia.
Karen turut mempertanyakan perihal surat penahanannya yang ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kala itu, Firli Bahuri. “Dia sekarang berstatus tersangka. Lantas terbesit dalam pikiran saya, berapa banyak sebenarnya surat penahanan yang ditangani oleh Filri Bahuri dan apa motifnya?” ucap Karen.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan LNG untuk periode 2011-2021. “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60,” kata jaksa penuntut umum, Senin, 12 Februari 2024.
Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.
Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.