Tata Cara Mencoblos di TPS
Mengutip laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kegiatan pemungutan suara pada pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik (parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” dikutip dari Pasal 353 ayat (1) UU Pemilu.
Sebagaimana dengan ketentuan UU Pemilu, ketika mencoblos Anda harus mencoblos di bagian dalam kotak, seperti nomor paslon, nama, gambar paslon, atau gambar partai politik yang ada di dalam kotak.
Baca Juga:Pasaran Rabu Pon Jadi Weton Jokowi-Prabowo, Apakah Hari Ini Bawa Keberuntungan Bagi Prabowo dan Jokowi yang Diinterpretasikan oleh Gibran?Surat Penahanan Ditandatangani Firli Bahuri Saat Ini Status Tersangka, Karen Agustiawan: Saya Ingin Ada Serial Perkara Pengadilan Pengadaan LNG Pertamina
Selain itu, sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen ke TPS, antara lain Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Berikut ini adalah prosedur mencoblos di TPS:
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.
- Di TPS, petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
- Selanjutnya, pemilih menyerahkan KTP dan Formulir Pemberitahuan Model C-6 kepada panitia.
- Setelah dipanggil, pemilih akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melaksanakan pencoblosan.
- Kemudian, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang telah disediakan.
- Terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara dalam Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.