HARI ini Rabu, 14 Februari merupakan hari pencoblosan atau Pemilu 2024. Sejak Pilpres 2009, pencoblosan selalu diadakan tiap hari Rabu, begitu pula dengan hari ini. Pilpres 2009 diadakan pada 8 Juli 2009 yang bertepatan dengan hari Rabu. Kemudian, Pilpres 2014 dan 2019 dilakukan pada 9 Juli 2014 dan 17 April 2019, keduanya sama-sama diadakan pada hari Rabu.
Selain itu, beberapa pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia juga dilakukan pada hari Rabu, seperti Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari dan 19 April 2017, serta Pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018. Lalu, mengapa hari pemungutan suara di Indonesia kebanyakan hari Rabu? Apakah terdapat alasan di balik hal tersebut?
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menjelaskan mengapa hari pemungutan suara selalu dijadwalkan pada hari Rabu. Menurutnya, penentuan hari Rabu untuk pemungutan suara bertujuan untuk mendorong partisipasi pemilih dan mencegah mereka meninggalkan TPS untuk berlibur.
Baca Juga:Pasaran Rabu Pon Jadi Weton Jokowi-Prabowo, Apakah Hari Ini Bawa Keberuntungan Bagi Prabowo dan Jokowi yang Diinterpretasikan oleh Gibran?Surat Penahanan Ditandatangani Firli Bahuri Saat Ini Status Tersangka, Karen Agustiawan: Saya Ingin Ada Serial Perkara Pengadilan Pengadaan LNG Pertamina
“Karena diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak memilih pergi liburan,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 14 September 2021.
Pramono menjelaskan bahwa jika pemungutan suara dilakukan pada hari Senin, kemungkinan besar akan memperpanjang liburan bagi sebagian orang. Begitu juga jika pemungutan suara dilakukan pada hari Jumat, banyak orang cenderung akan berangkat dari Kamis sore untuk berlibur di luar kota.
Jika hari pemungutan suara dipilih pada hari Selasa atau Kamis, orang mungkin juga akan memilih untuk bepergian karena merasa terjepit antara hari yang disebutkan.
Pramono menekankan bahwa memilih hari Rabu memungkinkan untuk menghindari dorongan pemilih untuk pergi berlibur. Dia juga menyebut bahwa KPU mempertimbangkan dampak psikologis dari penentuan hari pemungutan suara. Selain menghindari dorongan orang untuk berlibur, hari pemungutan suara juga dihindari selama bulan puasa.
Untuk Pemilu 2024, hari pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Pramono menjelaskan bahwa penjadwalan tersebut dipilih karena bulan Maret akan memasuki bulan puasa. Dari pengalaman Pemilu 2019, penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan tersebut telah menunjukkan tingkat kelelahan yang cukup tinggi, bahkan di luar bulan puasa.
“Apalagi di bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kita ambil ke Februari,” ucapnya.