SEJUMLAH pengguna media sosial belakangan ramai mengunggah hasil jajak pendapat selepas pemungutan suara (exit poll) pemilihan awal Pilpres 2024 di luar negeri. Sebagian dari mereka bersyukur karena kandidat yang dijagokan unggul dari hasil exit poll. Sebaliknya, ada pula yang mempertanyakan keabsahan hasil exit poll karena penghitungan resmi seharusnya menunggu Komisi Pemilihan Umum.
Kemunculan hasil exit poll yang dikutip dari berbagai situs internet itu sempat menghebohkan jagat maya karena hasil tersebut keluar di tengah masa tenang, sejak 11-13 Februari 2024. Agar hal itu tidak menjadi semakin liar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan ke publik bahwa siapa pun yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang terancam pidana. Ini sebagaimana diatur di Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
”Dengan demikian, kalau ada orang atau siapa pun memublikasikan hasil perolehan suara di Hong Kong, Kuala Lumpur, Sydney, Jeddah, itu harus diabaikan karena penghitungan suara belum dimulai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Baca Juga:Cek Hasil Quick Count Pemilu 2024, Berikut 81 Lembaga yang Berstatus Terdaftar di KPUApindo Harap Hasil Pemilu 2024 Damai, Jaga Iklim Perekonomian Kondusif Bagi Pengusaha
Pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih awal dibandingkan dengan pemilu dalam negeri, yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024). Di luar negeri, ada pemungutan suara yang dilaksanakan mulai 4 Februari sampai 11 Februari. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya dilakukan bersamaan dengan pemilu dalam negeri.
Hasil exit poll harus diakui sebenarnya juga menjadi salah satu produk ilmiah untuk menggambarkan kecenderungan pilihan jika itu dilakukan dengan metode yang benar. Artinya, pengambilan sampel juga harus memegang prinsip probabilitas. Dengan interval waktu yang telah disepakati, responden ditanyai mengenai pilihannya di bilik suara.
Hanya saja, memang hasil exit poll tidak bisa menjadi acuan dan menggambarkan hasil yang sesungguhnya. Sebab, penyurvei tidak bisa mengetahui sejauh mana responden menjawab dengan jujur saat ditanya mengenai pilihannya.
Lalu, apa bedanya dengan hitung cepat atau quick count? Ini juga merupakan salah satu metode penghitungan dengan menggunakan sampel yang representatif. Misal, dari jumlah total 820.161 tempat pemungutan suara (TPS), diambil sampel secara acak dan representatif mewakili karakteristik populasi.