KETUA TKN, Rosan Perkasa Roeslani melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang berawal dari ucapannya dalam video di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa”.
Saat ini laporan telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.
“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2).
Baca Juga:2 Hari Film Dirty Vote Tembus 13 Juta Penonton, Butuh 7 Hari Bagi Sexy Killers, Ini Kata Dandhy LaksonoSutradara dan 3 Pakar Hukum Tata Negara yang Jadi Pemeran di Film Dokumenter Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Dikatakan Erdi, dengan adanya laporan itu penyidik akan meneliti terlebih dahulu dan nantinya pelapor serta terlapor akan dimintai keterangan.
“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ucapnya.
Kemudian dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan tercemar nama baiknya terkait ucapan Connie dalam video tersebut. Maka dari itu, pihaknya menindaklanjuti dan melaporkan ke Bareskrim.
“Karena apa yang dikatakan Ibu Connie tentang itu, ya di situ Rosan sudah ngomong bahwa dia tidak pernah mengatakan itu. Begitu ya,” tutur Otto.
Sebelumnya, dalam pernyataannya yang viral, Connie menceritakan pertemuannya dengan Rosan Roeslani yang mengungkap adanya potensi Jokowi mengkhianati atau bahkan “membunuh” Prabowo di tengah jalan seperti mengkhianati Megawati dan PDIP.
Prabowo disebut hanya akan berkuasa selama dua tahun jika berhasil memenangi Pilpres 2024. Selanjutnya, Gibran akan naik menjadi presiden menggantikan Prabowo. (*)