SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang menggunakan modus lowongan kerja paruh waktu. Modus penipuan tersebut belakangan ini semakin marak dan merugikan para korban.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (13/2), Satgas Pasti menyampaikan dalam melancarkan aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk melakukan tugas, seperti subscribe dan memberikan like pada postingan di media sosial. Setelah menyelesaikan tugas pertama, korban mendapatkan penghasilan dan diundang untuk bergabung dalam grup chat.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan menjalankan tugas-tugas berikutnya. Pelaku menjanjikan bahwa setelah menyelesaikan tugas, korban akan mendapatkan pengembalian deposit beserta imbalan yang dijanjikan.
Baca Juga:Polri dan KBA News Usut Penyebar Buletin Digital Berisi Hoaks Kapolri Dukung Salah Satu Capres-CawapresThe New York Times Angkat Opini Analis Kebijakan Gordon LaForge: Ada Satu Kandidat Capres Bisa Ancam Demokrasi Indonesia
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku meminta korban menambah deposit, tetapi kemudian pelaku melarikan diri atau menghilang dengan membawa uang korban. Banyak korban yang ditipu dengan janji imbalan cepat dari pekerjaan paruh waktu.
Agar tidak menjadi korban, Satgas Pasti OJK juga mengingatkan masyarakat memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis atau 2L. Pastikan produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas yang berwenang, serta selalu mempertimbangkan keuntungan atau hasil yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak. (*)