PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan atas banding yang ditempuh mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
Dalam putusannya, hakim menambah hukuman Plate dalam hal membayar uang pengganti. Dari vonis di pengadilan tingkat pertama, politikus Nasdem tersebut dihukum membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 16,1 miliar dan US$ 10.000,” bunyi keterangan putusan yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/2).
Baca Juga:Sakit dan Terlalu Sibuk Bertugas, 2 Anggota KPPS di Lamongan Meninggal Dunia di Hari yang Sama pada H-2 Pemilu 2024Jokowi Terbitkan Perpres Penambahan 1 Direktorat di Bareskrim Polri, Simak Aturannya
Dalam putusan itu disebutkan, jika Plate tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang sebagai bentuk pelunasan. Jika harta tidak mencukupi, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Adapun dalam putusan banding ini, hukuman penjara terhadap Plate tidak berubah yakni selama 15 tahun. Dia juga mesti membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)