PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, pada Senin (12/2/2024), seperti dilihat laman jdih.setneg.go.id, Selasa (13/2).
Perpres itu adalah Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:Chairman Daihatsu Motor Mengundurkan Diri Akibat Skandal Uji KeselamatanMasyarakat Bisa Unggah Hasil Penghitungan TPS, Cara Berpartisipasi dalam KawalPemilu.org
Dalam Pasal 20 ayat (5) Perpres disebutkan, Bareskrim terdiri atas paling banyak tujuh direktorat, tiga pusat dan empat biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur Bareskrim terdiri atas paling banyak enam direktorat, tiga pusat dan empat biro.
Alasan penerbitan perpres tersebut adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan. (*)