Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu Pembatas Pengunjung dan Selebgram Berteriak: Awas Kalian

Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu Pembatas Pengunjung dan Selebgram Berteriak: Awas Kalian
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto
0 Komentar

SELEBGRAM Riris Riska Diana berteriak usai sidang tuntutan suaminya, Dadan Tri Yudianto dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suara Riris menggelegar dalam ruang sidang Kusuma Atmadja pada Selasa sore, 13 Februari 2024.

Sidang mulanya dibuka oleh hakim pukul 14.00. Selama satu setengah jam, dengan gaun berwarna biru, Riris hanya duduk termenung mendengar Jaksa Penuntut Umum atau JPU menguraikan tuntutan Dadan Tri Yudianto.

Usai hakim menutup persidangan, Riris tiba-tiba berseru, mengagetkan orang dalam ruangan.

Baca Juga:Selain Dirty Vote di Pemilu 2024, Masa Tenang Jelang Pemilu 2019 Riuh Sexy KillersBerikut Penjelasan Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024 di Film Dirty Vote, Bantuan Sosial yang Dikucurkan Pemerintahan Jokowi

Dua orang perempuan berkerudung menghampiri dirinya dan memeluk Riris yang masih terduduk. Ia tersedu-sedu mendengar tuntutan jaksa. Riris kembali berteriak, “Awas kalian!” Katanya, yang tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Kejadian itu hanya berlangsung selama 30 detik, usai Dadan menyuruh istrinya keluar ruangan.

Dalam agenda sidang hari ini, JPU membacakan beberapa tuntutan kepada Dadan Tri Yudianto. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Dadan Tri Yudianto dengan penjara selama 11 tahun dan 5 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana selama 3 tahun.

Dadan Tri Yudianto tak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024. Usai hakim menutup persidangan, Dadan keluar dengan menendang pintu pembatas pengunjung sidang berbahan kayu di ruang Kusuma Atmadja. Dua batang kayu terlihat patah, mencongak ke arah depan pintu keluar. Ia tak menghampiri istrinya, justru keluar dengan wajah kesal.

Dua orang wanita berkerudung terlihat masih menenangkan Riris. Melihat Dadan keluar, Riris berdiri dan mengikuti jejak suaminya.

Kronologi Perkara

Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.

0 Komentar