Ambil Paket Narkoba di Jasa Pengiriman, Ketua PPK Wonogiri Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Paket Ganja

Ambil Paket Narkoba di Jasa Pengiriman, Ketua PPK Wonogiri Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Paket Ganja
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (ketiga dari kiri) menjelaskan tentang kasus ganja dengan tersangka Ketua PPK Wonogiri Kota, H. Ikut mendampingi Kapolres, Kasat Narkoba AKP Subroto dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo (kesatu dan kedua dari kiri) serta Wakapolres Kompol Heru Sanusi (kedua dari kanan).(Dok.Humas Polres Wonogiri)
0 Komentar

POLRES Wonogiri menangkap HBR, 49 tahun, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (Ketua PPK) Wonogiri Kota, tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis ganja. Akibat kasus ini, HBR telah diberhentikan sebagai Ketua PPK.

Kapolres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri.

“Penangkapan terhadap HBR berawal pada hari Jumat Satresnarkoba Polres Wonogiri memperoleh informasi bahwa pelaku akan mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman ekspedisi di Perum Rolan Regency,” ujar Indra saat digelar konferensi pers di Polres Wonogiri, Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga:Akui Diminta Menjembatani Pertemuan Jokowi dan Megawati, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Terserah Bapak Presiden, Saya kan PasifDubes Lyudmila Vorobieva Rayakan Hari Diplomat Rusia: Moskow-Jakarta Dijamin Tak Mudah Retak

Dari informasi tersebut, polisi langsung menghampiri ketika HBR mengambil barang kiriman itu di depan kantor ekspedisi pengiriman paket di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Polisi menangkap HBR beserta barang bukti berupa 1 paket ganja berisi 107, 99 gram dan 1 paket ganja berisi 5,83 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 136 juta dan 200 kaus bergambar salah satu calon presiden (capres) peserta Pemilu 2024.

Tersangka kasus narkoba jenis ganja itu dijerat Pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri Satya Graha membenarkan bahwa HBR adalah Ketua PPK Wonogiri Kota. Namun, saat ini HBR telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua PPK menyusul pengunduran dirinya.

“Kami menerima informasi penangkapan HBR pada hari Sabtu pagi kemudian kami langsung ke Polres untuk minta salinan surat penahanan. Dari surat itu kami bahas di kantor kemudian kami lakukan pleno karena yang bersangkutan mengundurkan diri pada Sabtu itu,” tutur Satya.

Setelah melakukan langkah klarifikasi dan sebagainya, Satya mengatakan KPU kemudian menerbitkan surat pemberhentian HBR dan melakukan pengganti antar waktu atau PAW. Pada Sabtu malamnya, KPU langsung melakukan pelantikan terhadap pengganti HBR.

“Kami lakukan langkah klarifikasi dan sebagainya, kemudian menerbitkan surat pemberhentian yang bersangkutan, melakukan PAW dan kami melangsungkan pelantikan terhadap penggantinya,” kata Ketua KPU Wonogiri itu. (*)

0 Komentar