Bekas Dirut PT Pertamina ini total telah menerima uang senilai Rp 1.09 miliar dan US$ 104.016, terhitung sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mendakwakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta akibat pengadaan LNG. (*)