Di hari yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 sebesar Rp 50.148.936.040.000. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan APBN 2024,” tulis isi dari surat tersebut, dikutip Senin (12/2/2024).
Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).
Baca Juga:Poin-poin Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi versi Dirty Vote: Loloskan Gibran Jadi CawapresTemui Kabaharkam Fadil Imran, Henry Yosodiningrat Klarifikasi Soal Isu “Kapolri Tak Netral”
Selain itu, juga termasuk belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak, atau dapat ditunda. Serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment belanja K/L 2024 sebagai berikut:
- K/L mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yakni 5% dari pagu belanja 2024.
- Pengusulan di atas dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
- Surat usulan revisi Automatic Adjustment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada 26 Januari 2024.
- Apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.