Bivitri menganggap pandangan keduanya sebenarnya lebih cenderung menolak, namun ironisnya, kedua pendapat tersebut dimasukkan dalam kategori sebagai pemberian persetujuan (mengabulkan).
Semua permohonan ditolak kecuali satu dan spesifik
Kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi juga terlihat dari penolakan semua permohonan yang diajukan terkait masalah tersebut. Hanya satu permohonan yang akhirnya dikabulkan, dan keputusan tersebut sangat spesifik.
Keputusan langsung berlaku
Bivitri kemudian mengungkapkan terdapat keanehan lain yaitu keputusan tersebut langsung berlaku. Padahal, opsi untuk menunda keputusan tersebut hingga pemilu berikutnya atau beberapa tahun ke depan sebenarnya ada.
Permohonan didaftarkan lagi pada hari libur
Baca Juga:Temui Kabaharkam Fadil Imran, Henry Yosodiningrat Klarifikasi Soal Isu “Kapolri Tak Netral”Jaksa KPK: Karen Agustiawan Memperkaya Diri Sebesar Rp 1,091 miliar dan Corpus Christie Liquefaction Sebesar US$ 113 juta
Kejanggalan selanjutnya adalah adanya peristiwa di mana permohonan yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden pernah ditarik kembali. Namun kemudian diajukan kembali pada hari libur.
Melanggar etik berat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan bahwa Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, terlibat dalam pelanggaran etik yang serius. Namun, keputusan mereka tidak secara langsung membatalkan putusan. Sehingga putusan 90 tetap berlaku.
“Putusan MKMK karena terkait etik memang tidak langsung membatalkan putusan. Putusan 90 tetap berlaku,” ucap Bivitri.
Ketua MKMK berpotensi konflik kepentingan
Menurut Bivitri, Ketua MKMK, yaitu I Dewa Gede Palguna, memiliki potensi konflik kepentingan. Hal ini disebabkan karena menantu dari Ketua MKMK tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai yang tergabung dalam koalisi Prabowo-Gibran. Anak dari Ketua MKMK juga memiliki posisi sebagai pengurus di partai yang sama.
Indikasi transaksi di balik Konstitusi
Bivitri juga menduga ada indikasi transaksi dalam proses pengajuan permohonan terkait batas usia calon wakil presiden. Dugaan ini muncul setelah pemohon, yaitu Almas Tsaqibbirru, menggugat Gibran Rakabuming Raka atas dugaan wanprestasi di pengadilan perdata.
Anwar Usman ingin jabatannya kembali
Kejanggalan putusan MK yang terakhir adalah eks Ketua MK Anwar Usman yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tujuan untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK. Padahal dia telah dikenai sanksi etik yang menyebabkan pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK sebagai dampak dari putusan mengenai batas usia calon wakil presiden. (*)