NAMA Mahfud MD ramai di media sosial usai penayangan film dokumenter Dirty Vote, di Youtube, Minggu (11/1). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dikaitkan dengan pembuatan film.
Namun, kenapa Mahfud MD dikaitkan dengan film Dirty Vote? Hal ini berawal dari pernyataan politikus sekaligus anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Melalui media sosial X, Fadli Zon menyebut bahwa aktor yang terlibat dalam produksi Dirty Vote merupakan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim tersebut adalah tim khusus yang dibentuk Mahfud MD, yang kini maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 bersama Ganjar Pranowo.
Baca Juga:Sejarah Buruk Pemilu 2019: 849 Petugas KPPS Meninggal DuniaDipicu Tanggul Sungai Wulan Jebol Rendam 38 Desa, Banjir 5 Hari Belum Surut, Jalan Nasional di Demak Lumpuh Total
“Aktor dalam film (Dirty Vote) di masa tenang rupanya timnya Pak @Mohmahfudmd? Sebuah kebetulan yang presisi,” tulis Fadli melalui akun X @Fadlizon, Minggu (11/1).
Melalui unggahan yang sama Fadli mengutip salah satu artikel berita dari Tempo 29 Mei 2023 yang menyebut bahwa Tim Percepatan tersebut terdiri dari Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya sama-sama tampil di film Dirty Vote.
Klaim keterlibatan Mahfud MD dengan film Dirty Vote ini lantas menuai beragam respons dari warganet. Beberapa warganet meragukan adanya keterlibatan Mahfud, namun ada juga yang setuju dengan klaim Fadli.
Apa Itu Tim Percepatan Reformasi Hukum?
Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah tim untuk membenahi persoalan hukum di Indonesia yang dibentuk oleh Mahfud MD. Pembentukan tim ini seiring dengan turunnya Surat Keputusan (SK) Menkopolhukam Nomor 63/2023 per tanggal 23 Mei 2023.
Mengutip Antara, tim tersebut terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja. Pengarah tim dipegang langsung oleh Mahfud MD, sedangkan ketua tim adalah Sugeng Purnomo.
Sugeng adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam. Anggota-anggota tim diisi oleh para ahli di bidang hukum dan staf di Kemenko Polhukam.
Para anggota tim termasuk Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erwin Moeslimin Singajuru, Aminuddin Ilmar, dan Erasmus A.T.
Baca Juga:Mahasiswa Magang FH UKSW-UNDIP Respons Putusan DKPP: Pelanggaran Etika Tidak Bisa Merubah Keputusan MKHasil Riset: Indeks Harga Saham Gabungan Masih Rawan Koreksi, Simak Rekomendasinya
Tugas-tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Masalah hukum yang ditangani oleh tim ini berkaitan dengan masalah mafia tanah, pemberantasan korupsi, dan sebagainya.