Mahasiswa Magang FH UKSW-UNDIP Respons Putusan DKPP: Pelanggaran Etika Tidak Bisa Merubah Keputusan MK

Mahasiswa Magang FH UKSW-UNDIP Respons Putusan DKPP: Pelanggaran Etika Tidak Bisa Merubah Keputusan MK
Tjandra Widyanta/Praktisi Hukum & alumi Taplai Lemhannas RI 2021 bersama mahasiswa magang FH Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga dan FH Universitas Diponegoro
0 Komentar

Berdasarkan kesimpulan tersebut kami berpendapat Persoalan Etika tidak ada kepastian karena ukuran etika masing-masing orang berbeda satu sama lain terlebih pelanggaran etika tidak ada dasar hukumnya karena tidak diatur dalam UU herarkis perundang undangan meskipun sebenarnya ketika hukum tidak dapat menyelesaikan masalah maka moralitas dan etika yang dapat menjadi solusi permasalahan. Dengan demikian seyogyanya, tetap yang harus dipakai adalah hukum yang bisa menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum, walaupun hukum itu tidak pernah sempurna

Untuk itu marilah kita sebagai orang yang bergelut dalam dunia hukum memberikan pencerahan pada masyarakat untuk berpikir secara cerdas berwawasan luas dan rasional bukan emosional sehingga kedamaian di tengah hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia akan terwujud. (*)

Mahasiswa yang melakukan magang di klinik hukum Kantor Hukum Tjandra Widyanta & Partners:

Baca Juga:Hasil Riset: Indeks Harga Saham Gabungan Masih Rawan Koreksi, Simak RekomendasinyaBUMN-Forum Human Capital Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bulan Maret, Dimulai dari Lulusan SMA/SMK

Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga sebanyak 4 orang diantaranya adalah:

  • Josua Gian Adhipramana (Cirebon-Jabar) ;
  • Henky Patrick Samuel Lakapu (Samarinda-Kaltim);
  • Andreas Septiadi Widagdo (Samarinda-Kaltim);
  • Gabriel Maryo Lessil (Kab.Kepulauan Yapen-Papua)

Mahasiswi magang mandiri dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang sebanyak 2 orang diantaranya adalah:

  • Evelyn Rasyida Swastika (Grobogan-Jateng);
  • Aura Widia Kamila (Boyolali-Jateng)

 

0 Komentar